Dinkes KB Sampang Gelar Pembinaan Percepatan Penurunan Stunting

    Dinkes KB Sampang Gelar Pembinaan Percepatan Penurunan Stunting

    Sampang - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, gelar pelatihan dan pembinaan kepada Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) se - Kabupaten guna mencegah dan menurunkan kondisi stunting. Rabu ( 22/06/2022) 

    Dimana stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya, dimana kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. 

    Dalam sambutannya Kasi Keluarga dan Gizi Masyarakat (KGM) Dinkes KB Sampang Siti Aisyah menyampaikan, dengan adanya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting dimana koordinatornya berada di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    Dari beberapa perencanaan itu dibagi menjadi 3 klater diamana yang pertama Klaster Data dan penyediaan data, yang kedua klaster operasional, dan yang ketiga klaster pendampingan. 

    "Jadi dari data yang sudah dikumpulkan disini akan dilakukan pendampingan yang namanya Tim Pendampingan Keluarga (TPK), jadi dengan adanya pendampingan pendekatan keluarga yang dilakukan sehingga terbentuk yang namanya Tim Pendamping Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat kabupaten, tingkat kecamatan sampai di tingkat desa, " terangnya

    Sedangkan untuk target stunting pada tahun 2024 itu harus turun 14%, target untuk tahun 2022 ini 18%, sedangkan di Kabupaten Sampang berdasarkan hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 17, 2%, jadi masih ada 3 persen untuk mencapai target di tahun 2024. 

    "Berdasarkan Operasi Timbang 6, 8%, meski ada perbedaan berdasar SGBI dan Operasi Timbang, namun ini masih menjadi PR kita bersama bagaimana nanti di tahun 2024 kita bisa mencapai 14% atau dibawahnya angka nasional. 

    Namun pihaknya menjelaskan kepada para KPM untuk tetap menggunakan acuan SGBI karena telah di akui secara nasional, serta melakukan pencegahan - pencegahan deteksi sejak calon pengantin hingga masa hamil dan lahiran.(Bun/Full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Sampang Musnahkan 513 BB di Dominasi...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kunjungan kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Sambut May Day 1 Mei 2024 Kapolda Jatim Ajak Serikat Buruh Jaga Sitkamtibmas 
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan

    Ikuti Kami